Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

Matamata.com - Perihal alasan Tio Pakusadewo dikembalikan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, bukan tempat rehabilitasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka suara.  Keputusan tersebut berdasar pertimbangan kasus narkoba yang pernah menimpa aktor 56 tahun itu.

"Jadi ada beberapa pertimbangan mengapa tidak juga direhab di luar assesment-nya. Pertimbangan tersebut mungkin pertimbangan yuridis," jelas Kasi Intel Andhi Ardhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tio Pakusadewo Kembali ke Rutan Polda

Hasil assesement telah keluar dan menerangkan Tio Pakusadewo butuh perawatan dibenarkan oleh pihak kejaksaan. Akan tetapi, ada beberapa pertimbangan lain.

"Bisa jadi keluar assesment tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di rutan," jelasnya.

Andhi Ardhana menegaskan bahwa untuk saat ini, pertimbangan besarnya adalah Tio Pakusadewo tetap menjalani proses hukum dari tahanan, bukan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Baca Juga:
Oscar Lawalata Jadi Perempuan, Tio Pakusadewo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hal itu ditimbang dari sikap Tio Pakusadewo yang berulang melakukan kesalahan, memiliki, menyimpan, dan memakai narkotika.

"Kemudian dari hasil penelaahan perkara kan yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya," ujar Andhi Ardhana.

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Alfian Winanto)

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhana sudah menerima pelimpahan berkas Tio Pakusadewo dari penyidik Polda Metro Jaya. Sebabnya, berkas perkara itu siap dibawa ke meja hijau dalam beberapa hari ke depan. 

Baca Juga:
Berjalan Pincang, Tio Pakusadewo Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

"Dalam waktu dekat ini akan menyerahkan berkas ke PN Jaksel agar secepat mungkin di lakukan sidang. JPU memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan berkas ke PN Jaksel," pungkasnya.

Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Tepatnya setelah Lebaran, Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:
LIVE: Tio Pakusadewo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong dalam penangkapan tersebut. 

Sebelumnya Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Load More