Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Derry 4 Sekawan [Instagram/@derry4sekawan]

Matamata.com - Pelawak Derry 4 Sekawan mengaku tak nyaman melihat sahabatnya, Nurul Qomar, diborgol saat dibawa ke Rutan Brebes, Rabu (19/8/2020).

"Mas Qomar itu bukan penjahat yang korupsi uang negara miliaran, trilunan. Mas Qomar itu seorang komedian, ustaz, dosen. Jadi secara etika dia orang baik-baik, bukan penjahat," kata Derry ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).

Derry menilai perlakuan para petugas terhadap Qomar tak seharusnya seperti itu. Dia lantas membandingkan dengan penjahat negara yang memakan duit rakyat.

Baca Juga:
Kasus SKL Palsu, Pengacara: Qomar Hanya Menggunakan Bukan Membuat

"Jadi agak berlebihan kalau diborgol seperti itu, mau lari kemana sih dia. Sementara dengan...ya saya nggak perlu jelaskan perbedaan dengan lainnya begitu dikawal dan dilayani dengan baik. Jadi itu aja sih saya prihatin," ujarnya.

Qomar [Youtube net tv]

Qomar kemarin dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pelawak tersebut.

Qomar atas kesadaran pribadi datang ke Kejai Brebes untuk memenuhi panggilan. Kemudian, memakai rompi tahanan dan lengan di Borgol, ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.

Baca Juga:
Sakit Asma, Pelawak Qomar Bawa Obat saat Dijebloskan ke Penjara

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Qomar kemudian ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:
Ikhlas, Momen Penuh Haru Keluarga Antar Pelawak Qomar ke Penjara

Kasus Qomar ini awalnya mencuat ke publik setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.

Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.

Baca Juga:
Breaking News: Pelawak Senior Qomar Resmi Ditahan Hari Ini

Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019.

Load More