Linda Rahmadanti | MataMata.com
Anji Manji (MataMata.com)

Matamata.com - Mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong, Anji akan kembali menjalani pemeriksaan. 

Pelantun lagu 'Dia' akan menjalani pemeriksaan usai Hadi Pranoto diperiksa terlebih dahulu. 

"Ya kita lihat lah perkembangan dari seperti apa dari pihak kepolisian. Karena ada rencana akan diperiksa lagi Anji. Tapi setelah pemeriksaan dari pak HP ya. Jadi intinya nunggu pemeriksaan dari HP," ungkap Milano Lubis kuasa hukum Anji, ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga:
Anji Segera Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Penyebaran Hoax

Anji pun memastikan akan datang bila dirinya kembali dipanggil pihak berwajib.

"Kalau kasusnya Anji, kita intinya kooperatif aja mengikuti penyidikkan dari pihak kepolisian," tuturnya.

Anji sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya [Suara.com/Evi Ariska]

Kuasa Hukum Anji sendiri sudah memberikan barang bukti kepada penyidik. Namun, ia belum mengetahui respon penyidik. 

Baca Juga:
Hadi Pranoto Janji Kooperatif, Diperiksa Terkait Videonya dengan Anji

"Kemarin kita sudah mengajukan beberapa bukti tapi masih dipertimbangkan bukti kita," sambungnya.

Seperti diketahui Hadi Pranoto dan musisi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Keduanya dituduh menyebar hoaks dalam video di saluran Youtube milik Anji, Dunia Manji.

Anji sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya [Matamata.com/Evi Ariska]

Menurut Muannas, informasi yang disampaikan Hadi cukup meresahkan masyarakat. Sebab, klaim Hadi telah menemukan obat Covid-19 ditentang banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga:
Ingin Uji Herbal Covid-19 Hadi Pranoto, Anji Siap Kerja Sama dengan IDI

Hadi dan Anji dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ismail)

Load More