Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Lucinta Luna dengan dua pasal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). Diantaranya ada pasal 127 UU Narkotika dan pasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Sehingga, kami selaku jaksa penuntut umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Jaksa Asep Hasan di persidangan.

Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna digelar melalui telekonferensi di PN Jakbar, Rabu (29/7/2020). [ANTARA/Devi Nindy]

Mendengar tuntutan tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti sidang secara virtual tampak terpukul.  Karenanya, Lucinta berencana ajukan pledoi atau nota pembelaan. Pembacaan pledoi akan digelar pada 9 September mendatang.

Lucinta Luna didakwa JPU memiliki 2 ekstasi dan 7 riklona. Dalam dakwaan, polisi disebut menemukan barang bukti riklona tersebut di tas milik Lucinta Luna.

Sementara, pil ekstasi berada di tong sampah di dalam apartemen Lucinta.Namun Lucinta Luna membantah soal kepemilikan ekstasi tersebut.

Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Sanggahannya disampaikan kepada majelis hakim di dalam persidangan sebelumnya. "Itu bukan punya saya yang mulia. Saya tidak tahu itu punya siapa," kata Lucinta.

Lucinta menyatakan terpaksa berbohong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasannya, dia takut ketika diperiksa. "Saat itu saya ketakutan. Akhirnya saya akui itu milik saya," katanya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan polisi dan dakwaan JPU, Lucinta Luna mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seseorang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. 

Load More