Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Matamata.com - Narkoba kembali mencoreng dunia hiburan Indonesia. Ada satu lagi penangkapan artis terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi membekuk artis berinisial RA kali ini. 

Kepada MataMata.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya. "Betul," katanya singkat dihubungi hari ini, Sabtu (5/9/2020).

Terkait identitas lengkap artis yang dimaksud, Yusri belum mau menyebutkan lebih jauh. Terkait kronologis penangkapan dan barang bukti yang diamankan, dia juga belum mau menjelaskan. "Masih didalami," ujar Yusri.

Baca Juga:
Jaka Hidayat Tertangkap Kasus Narkoba, Sahabat: Nggak Kelihatan Pemakai

Kasus RA ini ini mencuat tak lama dari penangkapan Jaka Hidayat mantan drummer band BIP.

Polisi melakuakn konfrensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Jaka Hidayat eks drummer BIP di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). [Ismail/Suara.com]

Jaka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020). Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu.

Saat ini Jaka sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia disangkakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [Ismail]

Baca Juga:
5 Fakta Jaka Hidayat, eks Drummer BIP yang Tersandung Kasus Narkoba

Load More