Matamata.com - Reza Artamevia dijerat dua pasal sekaligus dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Karena hal inilah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," sambungnya lagi.
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada Jumat (4/9/2020) sore. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.78 gram di dalam dompet yang ada di dalam tas milik Reza Artamevia.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian ada dompet, ada alat hisap yang biasa kita tahu bong, ada korek api," jelasnya.
Dalam pengakuannya, Reza Artamevia bilang mengonsumsi sabu sejak empat bulan belakangan. Sementara sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial F yang bukan publik figur.
"Dari pendalaman kemudian tersebut satu orang yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F, orang biasa bukan publik figur," jelas Yusri.
Dalam perilisan kasusnya, penyanyi Reza Artamevia mengucap permohonan maaf atas kekhilafannya menyalahgunakan narkoba. Pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu membuka pernyataannya dengan bersholawat.
Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Kali ini ditemukan barang bukti berupa sabu. Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sang Istri Hamil 5 Bulan, Thariq Halilintar: Pengen Jadi Papa yang Baik
-
Ingat Momen Aaliyah Massaid Kecil Nangis Kangen Ibunya, Angelina Sondakh Berjanji Tak Akan Geser Posisi Reza Artamevia
-
Angelina Sondakh Akui Lebih Indah Urus Zahwa dan Aaliyah ketimbang Keanu, Interaksi dengan Reza Artamevia Disorot
-
Terungkap 'Menghadirkan' Adjie Massaid di Acara Lamaran adalah Ide Thariq Halilintar
-
Reza Artamevia Tanggapi Calon Besan yang Ngotot soal Status Haji Thariq Halilintar: Seru
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano