Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Reza Artamevia dijerat dua pasal sekaligus dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Karena hal inilah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Penyanyi Reza Artamevia saat dirilis kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," sambungnya lagi.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada Jumat (4/9/2020) sore. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.78 gram di dalam dompet yang ada di dalam tas milik Reza Artamevia.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian ada dompet, ada alat hisap yang biasa kita tahu bong, ada korek api," jelasnya.

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam pengakuannya, Reza Artamevia bilang mengonsumsi sabu sejak empat bulan belakangan. Sementara sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial F yang bukan publik figur.

"Dari pendalaman kemudian tersebut satu orang yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F, orang biasa bukan publik figur," jelas Yusri.

Dalam perilisan kasusnya, penyanyi Reza Artamevia mengucap permohonan maaf atas kekhilafannya menyalahgunakan narkoba. Pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu membuka pernyataannya dengan bersholawat.

Load More