Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Chintami bersama Alif (Instagram.com/alifeindonesia)

Matamata.com - Putra penyanyi Oddie Agam dan Chintami Atmanegara, Dio Alit Utama dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seorang perempuan bernama Deanni Ivanda telah dibenarkan oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata 

"Jadi benar pada 8 Agustus 2020 saudari pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan, Pasal 351 KUHP. Kasus terjadi di Jalan Jamrud 5 No. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ungkap Ricky, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Chintami Atmanegara (Instagram.com/chintamiatmanagara)

Menurut Ricky, korban sekaligus pelapor datang ke Polres Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Pertama pada 31 Juli 2020 yang mana korban langsung melakukan visum. Deanny Ivanda resmi melaporkan Dio Alit Utama selang satu minggu setelahnya. 

"Sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, yaitu pada 31 Juli 2020. Dia datang ke sini, kita lakukan visum namun beliau langsung pulang. Sehingga baru pada 8 Agustus membuat laporan polisi ke Polres," jelas Ricky Pranata.

Atas kasus ini, polisi tengah melakukan penyidikan dan akan memanggil para saksi dalam waktu dekat. "Jadi untuk kasus ini sendiri kami sudah melaksanakan pemeriksaan. Kami sudah mengagendakan memanggil korban atau pelapor sendiri. Kami sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan," sambungnya.

Chintami Atmanegara bersama putranya, Dio Alif Utama. [Instagram]

Rencananya pemeriksaan saksi akan dilaksanakan secara marathon. Sedangkan saat ini pihak polisi masih terus menunggu untuk hasil visum. 

"Untuk saksi-saksi ke depan akan kami periksakan secara marathon. Kemudian untuk hasil visum kita masih menunggu dari rumah sakit,"

Putra Chintami Atamanegara terancam hukuman empat tahun penjara dari hasil laporan. "Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya. Ancamannya 4 tahun," tuturnya.

Load More