Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram)

Matamata.com - Di sidang perdananya terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) menyatakan protes. Drummer SID itu merasa keberatan sidang digelar online.

Jerinx SID beralasan, sidang yang digelar tersebut merampas haknya sebagai warga negara Indonesia. Karena alasan itulah, suami Nora Alexandra bersikukuh sidang diadakan secara langsung.

Jerinx SID di Polda Bali. [Instagram]

“Jadi saya mohon sidang ini ditunda atau sidang dilakukan secara langsung, tatap muka,” kata Jerinx SID dalam siaran langsung di channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Keberatan Jerinx SID ditolak majelis hakim atas dasar hukum kerja sama MOU antara Menteri Hukum dan HAM Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung RI.

“Dalam peraturan, melaksanakan persidangan secara elektronik terhadap perkara pidana, maupun pidana militer. Khusus terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi,” demikian penjelasan Hakim Ketua, Adyana Dewi.

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Sementara itu, sidang bisa digelar secara tatap muka dalam perkara yang terdakwanya tidak ditahan. Sedang bagi tahanan yang berada di penjara harus digelar secara virtual. Pertimbangan lainnya lantaran mencegah paparan virus corona.

“Mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik pimpinan, hakim, pegawai, serta masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.

Jerinx SID pun meminta maaf terhadap majelis hakim dan berharap sidang tidak dilanjutkan jika tetap digelar secara online.

Load More