Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram)

Matamata.com - Jerinx SID walkout alias keluar dari sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis lalu (10/9/2020). Kuasa hukum menyebut hal itu karena pihaknya keberatan sidang digelar secara online.

"Jerinx berpendapat kalau itu merenggut haknya sebagai terdakwa, kami juga memberikan argumentasi sebagaimana surat yang sudah kami kirimkan ke PN Denpasar. Dari pendapat kami sidang online bertentangan dengan UU, baik UU kehakiman maupun KUHAP kan memang terdakwa wajib dihadirkan (fisik) ke persidangan," ujar Wayah Gendo Suardana saat dihubungi Kamis (10/9/2020).

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Menurutnya, alasan pandemi tidak bisa dibenarkan. Sebab, yang tidak ditahan pun belum tentu terjamin kesehatannya.

"Kalaupun hakim menggunakan alasan pandemi dan menggunakan adanya MOU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham, bahwa sidang pidana terhadap terdakwa yang ditahan itu dilakukan dengan online, sementara yang tidak dilakukan penahanan dihadirkan tatap muka langsung. Katanya untuk menjamin kesehatan, justru kami melihatnya kontradiktif," jelasnya.

Jerinx pun berkeyakinan harus hadir di sidang secara fisik. Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu merasa ketetapan itu tak berlaku padanya.

Jerinx SID di Polda Bali. [Instagram]

"Itu kan surat kerjasama antara tiga lembaga. Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham, itu kerjasama telekonfrensi antara mereka, jadi yaa itu mengikat mereka. Nah terdakwa dan penasihat hukum itu kan tidak diikat," katanya menjelaskan.

Saat jaksa hendak membacakan dakwaan, Jerinx SID meninggalkan ruangan sidang. Diikuti 12 pengacara yang mendampinginya. Kendati Jerinx SID sebagai terdakwa meninggalkan sidang, jaksa tetap membacakan dakwaannya.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Load More