Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Syahrini. (Instagram/@princessyahrini)

Matamata.com - Kuasa hukum akun YouTube Eminews, Minola Sebayang memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini.

Pihak kepolisian sudah menetapkan Lia Ladysta dan akun YouTube Eminews sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Maret lalu.

"Betul diperiksa. Datang kami nanti," kata Minola Sebayang saat dihubungi Matamata.com, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Kapan Diperiksa?

Sementara ketika ditanya tentang penetapan status tersangka kepada Eminews, Minola Sebayang belum bersedia berkomentar. Dia akan menjelaskan setelah sidang pra peradilan dimulai.

Lia Ladysta [Ismail/Suara.com]

"Nanti aja lah pas kita sidang pra peradilan, atau sidang perkara pokoknya," ucap Minola Sebayang.

Rencananya Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Lia Ladysta dan akun YouTube Eminews pekan depan. 

Baca Juga:
Lia Ladysta Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Kasusnya dengan Syahrini

Kasus ini bermula saat Lia Ladysta menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".

Tidak diterima disebut demikian, Syahrini pun ambil tindakan dengan melaporkan pedangdut itu ke polisi. Lia Ladysta dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara Eminews ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengunggah hasil wawancara dengan Lia Ladysta.

Baca Juga:
Bikin Syahrini Sakit Hati! Ocehan Lia Ladysta yang Kini Jadi Tersangka

Pihak Syahrini yang tak bisa menerima  bahwa ada tuduhan istri Reino Barack itu dekat dengan lelaki yang dipanggil Pak Haji.

Syahrini dan Reino Barack. (Instagram/@princessyahrini)

Melalui adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan yang dilakukan sejak 19 Maret 2019 itu akhirnya membuahkan hasil. Lia Ladysta kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. (Evi Ariska)

Load More