Linda Rahmadanti | MataMata.com
Lia Ladysta (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta akan diperiksa pada, Rabu (23/9). 

Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta mengaku kliennya awalnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2020) besok. Namun ditunda karena surat pemeriksaan dari penyidik belum keluar.

Lia Ladysta [Matamata.com/Ismail]

"Harusnya Rabu besok. Tapi diundur karena suratnya belum turun," ungkap Leo Situmorang saat dihubungi suara.com, Selasa (15/9/2020).

Kuasa hukum berdarah Batak itu pun memastikan, Lia Ladysta dipastikan kooperatif dan bakal hadir saat pemeriksaan.

"Kooperatif kok. Saya sama Lia kooperatif dampingi Lia. Lia sendiri setelah ketemu kuasa hukum fine-fine aja," tuturnya.

Toko Kue Syahrini (Instagram/@bandungprincesscake)

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa Lia Ladysta dan Eminews sudah ditetap menjadi tersangka sejak Maret lalu.

"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri, saat ditemui Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).

Tersangka rencananya akan dipanggil di Polda Metro Jaya pada pekan depan guna menjalani pemeriksaan. 

Load More