Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Naufal Samudra (Instagram @itsnaufalsamudra)

Matamata.com - Terhadap pesinetron Naufal Samudra, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat rupanya sudah menjatuhkan vonis.  Kepada MataMata.com, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Naufal dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim. Vonisnya, 10 bulan rehabilitasi.

"Naufal sudah di vonis tanggal 24 Agustus 2020. Pidananya rehabilitasi 10 bulan, dikurangi selama dia di tahan, tinggal jalanin sisanya," kata Eko Ariyanto dihubungi Jumat (18/9/2020).

Naufal Samudra (Instagram/@itsnaufalsamudra)

"Jadi dia terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Jadi pasal 127," ujarnya lagi.

Kini, Naufal Samudra tengah menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Yayasan Gagas (Garuda Gandrung Satria), Tangerang Selatan.

"Seharusnya seminggu setelah atas putusan itu sudah dipindahkan sama jaksa. Di rehabilitasi medis Garuda Gandrung Satria, Tangerang Selatan," ujar Eko.

2 Kali Naufal Samudra Beli Narkotika Seharga Rp 800 Ribu

Naufal Samudra sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

"Iya benar kami amankan artis peran berinisial NS (20)," kata Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2020).

Pada Senin (13/4/2020) malam, Naufal Samudra berhasil ditangkap di kediamannya di jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis cannabinoid sintetis atau marijuana sintetis di dalam kemasan liquid vape dalam penangkapan itu. 

Load More