Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Mantan istri kedua ayah Atta Halilintar, Happy Hariadi mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, Senin (21/9/2020). [Yuliani/Suara.com]

Matamata.com - Happy Hariadi membantah tegas dulu sudah meninggalkan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid ketika jatuh miskin. Malah menurut Happy Hariadi, sejak menikah tahun 1998, keadilan sebagai istri yang dipoligami tak pernah ia dapatkan.

"Saya ingin mengklarifikasi yang dia (ngomong), saya meninggalkannya ketika jatuh miskin. Sebenarnya dari awal  menikah keadilan tuh tidak ada kepada saya, sampai saya meminta untuk bercerai," kata Happy Hariadi, usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Anofial Asmid Lenggogeni Faruk bersama Atta Halilintar. [Instagram]

Sejak awal menikah, Happy Hariadi mengaku tak mendapat hak-haknya sebagai istri. Ia bahkan tak dinafkahi lahir dan batin, sehingga ia cerai pada tahun 2006. "Tidak ada usaha memberikan saya nafkah lahir dan batin, ditelantarkan," bebernya.

Saat anaknya lahir, Happy Hariadi berharap ayah dari Atta Halilintar itu berubah lebih perhatian. Namun, ia salah menerka. "Jadi sebenarnya siapa yang meninggalkan siapa. Dia yang sebenarnya meninggalkan saya duluan," ucap Happy Hariadi.

Happy Hariadi mengakui, Halilintar Anofial Asmid baru menghubunginya saat ia membuat aduan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Itu pun, ia tak datang langsung, hanya lewat asistennya. "Ya berupaya menghubungi setelah kita buat urusan ke LPAI. Tapi itu pun dia tidak didatangi langsung, seharusnya kan dia datang, peluk anaknya. Tapi ini kan tidak," jelasnya.

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]

Sebelumnya diberitakan, sosok lelaki yang merupakan perwakilan mantan istri kedua Anofial Asmid Halilintar, Happy Hariadi melaporkan ayah Atta Halilintar atas kasus penelantaran anak dan diskriminasi.

Halilintar Anofial telah dilaporkan sejak 2019 di Polres Jakarta Selatan, usai upaya mediasi di Lembaga Perlindungan Anak tidak digubris pihak terlapor dengan baik.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia melalui Kak Seto pun menyarankan agar laporan tersebut dilanjutkan lewat upaya pidana. Laporan tersebut diterima di Polres Jakarta Selatan pada Oktober 2019.

Load More