Matamata.com - Sidang lanjutan kasus narkoba Vanessa Angel tak jadi dihadiri saksi dari JPU, Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). Meski begitu, kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara tetap dengan pembelaannya bahwa istri Bibi Ardiansyah itu mendapat resep xanax sesuai dengan prosedur dari dokter.
"Kita kan harus kembali ke pemeriksaan saksi yang berkaitan langsung dengan pokok perkara. Tanpa mereka memberikan kesaksian kita juga gak bisa overlap langsung ke pemeriksaan saksi ahli gitu," kata Arjana Bagaskara.
"Tapi pada prinsipnya kami mau datang atau tidaknya Abdul Malik maupun dokter Maxwadi Maas ya kami tetap berpendirian bahwa pemberian resep itu sesuai dengan prosedur dan yang diperoleh oleh klien kami juga sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter," sambungnya.
Lebih lanjut Arjana menerangkan, perkara Vanessa Angel tetap berlanjut jika pada pemanggilan selanjutnya Abdul Malik dan dokter Maxwadi Maas tidak hadir lagi.
"Mengenai apakah nanti akan dipanggil lebih lanjut, ya kita lihat bagaimana nanti JPU. Kan akan dipanggil ketiga kalinya pak Abdul Malik, kalau tidak hadir ya tetap perkara harus berlanjut," terangnya.
Menurutnya kasus Vanessa Angel sudah berlarut-larut. Ia tak ingin membuang waktu karena kasus ini bedampak pada kondisi kliennya. "Karena klien kami juga dalam kondisi terkatung-katung, baik secara kepastian hukumnya, keadilannya," tuturnya.
"Dan sementara ini masa klien kami juga dalam kondisi psikis yang sangat terbebani. Kecemasannya, depresinya juga makin muncul gitu," imbuhnya lagi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel ditunda hingga Senin (28/9/2020). Sebab dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan pengacara Vanessa, Abdul Malik dan dokter Vanessa, Maxwadi Maas, tidak hadir.
Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam. Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.
Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.
Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Kokop Botol Equil di Restoran, Mayang Lucyana Auto Diceramahi Gegara Adab: Belajar Table Manner!
-
Renggang dengan Keluarga Haji Faisal, Ini Jawaban Marissya Icha saat Disinggung soal Rumah Hasil Donasi Gala Sky
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season