Matamata.com - Rabu (23/9), Lia Ladysta akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Syahrini. Ditetapkan sebagai tersangka, Lia Ladysta berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
"Besok, jam 12 (Lia Ladysta dipanggil polisi)," kata pengacara Lia Ladysta, Leo Situmorang melaui pesan Whats App kepada Matamata.com, Selasa (22/9/2020).
Menurut Leo tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Lia Ladysta dalam pemeriksaan nanti. Namun dia hanya memastikan sebagai warga negara yang baik Lia bakal menjalani pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Hadir dong," kata Leo menegaskan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Sangat Syok
Seperti diketahui, Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Leo Situmorang menjelaskan jika awalnya Lia Ladysta menjalani pemeriksaan pada, Rabu (16/9). Namun karena surat pemeriksaan dari penyidik belum turun, maka terpaksa harus ditunda. Informasi Mantan personel Trio Macan ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tidak hanya Lia, Yusri juga memastikan Eminews juga ditetap menjadi tersangka karena dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Status Tersangka, Lia Ladysta Dipastikan Kooperatif di Kasus Syahrini
Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji". Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (Ismail)
Berita Terkait
-
Kehamilannya Diragukan, Syahrini Duduk di Kursi Roda Akui Bobotnya Naik Belasan Kilogram: Mulai Capek
-
Pernah 2 Kali Keguguran, Kehamilan Syahrini Penuh Perjuangan: Semoga yang Ini Dijaga
-
Momen Reino Barack Jadi Juri Masak di TV Jepang, Kemampuan Bahasanya Disorot
-
Pernah Bocorkan Syahrini Hamil 3 Kali, Aisyahrani Kisahkan Ngidam Sang Kakak
-
Duh, Syahrini Dituduh Hamil Bohongan!
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas