Matamata.com - Rabu (23/9), Lia Ladysta akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Syahrini. Ditetapkan sebagai tersangka, Lia Ladysta berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
"Besok, jam 12 (Lia Ladysta dipanggil polisi)," kata pengacara Lia Ladysta, Leo Situmorang melaui pesan Whats App kepada Matamata.com, Selasa (22/9/2020).
Menurut Leo tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Lia Ladysta dalam pemeriksaan nanti. Namun dia hanya memastikan sebagai warga negara yang baik Lia bakal menjalani pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Hadir dong," kata Leo menegaskan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Sangat Syok
Seperti diketahui, Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Leo Situmorang menjelaskan jika awalnya Lia Ladysta menjalani pemeriksaan pada, Rabu (16/9). Namun karena surat pemeriksaan dari penyidik belum turun, maka terpaksa harus ditunda. Informasi Mantan personel Trio Macan ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tidak hanya Lia, Yusri juga memastikan Eminews juga ditetap menjadi tersangka karena dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Status Tersangka, Lia Ladysta Dipastikan Kooperatif di Kasus Syahrini
Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji". Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (Ismail)
Berita Terkait
-
Terungkap! Syahrini Diduga Hamil Sudah 7 Bulan
-
Efek Edit Foto Terlalu Ugal-ugalan? Badan Asli Syahrini Sering Dikira Hamil, Padahal Dari Pabriknya Memang Seperti Ini
-
Sentimen Negatif Masih Tinggi, Netizen Lebih Berharap Syahrini dan Reino Barack Cerai Ketimbang Dikaruniai Anak
-
Kepergok Pakai Pakaian Longgar, Isu Syahrini Tutupi Kehamilan Anak Pertama Dipertanyakan: Mungkin Takut Kenapa-kenapa
-
Tak Melar, Tubuh Asli Syahrini Bikin Syok: Ratu Edit!
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad