Matamata.com - Rabu (23/9), Lia Ladysta akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Syahrini. Ditetapkan sebagai tersangka, Lia Ladysta berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
"Besok, jam 12 (Lia Ladysta dipanggil polisi)," kata pengacara Lia Ladysta, Leo Situmorang melaui pesan Whats App kepada Matamata.com, Selasa (22/9/2020).
Menurut Leo tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Lia Ladysta dalam pemeriksaan nanti. Namun dia hanya memastikan sebagai warga negara yang baik Lia bakal menjalani pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Hadir dong," kata Leo menegaskan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Sangat Syok
Seperti diketahui, Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Leo Situmorang menjelaskan jika awalnya Lia Ladysta menjalani pemeriksaan pada, Rabu (16/9). Namun karena surat pemeriksaan dari penyidik belum turun, maka terpaksa harus ditunda. Informasi Mantan personel Trio Macan ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tidak hanya Lia, Yusri juga memastikan Eminews juga ditetap menjadi tersangka karena dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Status Tersangka, Lia Ladysta Dipastikan Kooperatif di Kasus Syahrini
Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji". Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (Ismail)
Berita Terkait
-
Terungkap! Syahrini Diduga Hamil Sudah 7 Bulan
-
Efek Edit Foto Terlalu Ugal-ugalan? Badan Asli Syahrini Sering Dikira Hamil, Padahal Dari Pabriknya Memang Seperti Ini
-
Sentimen Negatif Masih Tinggi, Netizen Lebih Berharap Syahrini dan Reino Barack Cerai Ketimbang Dikaruniai Anak
-
Kepergok Pakai Pakaian Longgar, Isu Syahrini Tutupi Kehamilan Anak Pertama Dipertanyakan: Mungkin Takut Kenapa-kenapa
-
Tak Melar, Tubuh Asli Syahrini Bikin Syok: Ratu Edit!
Terpopuler
-
Diluar Prediksi BMKG? Tabiat Asli Rizky Irmansyah Dibongkar Langsung Sosok Ini - Pantes Nikita Mirzani Sakit Hati
-
Heboh! Nagita Slavina Dicoret dari Daftar Ahli Waris Rieta Amilia, Pasca Adopsi Bayi Lily
-
Pernah Jadi Calon Mantu, Salmafina Ungkap Sifat Asli Gilbert Lumoindong: Bukan Bermaksud Membela
-
Saksi Mata Lihat Rizky Irmansyah Jotos Asistennya Usai Ribut dengan Nikita Mirzani
-
Sampai Jual Daleman Bekas Pakai, Lolly Kehabisan Duit usai Tak Dimaafkan Nikita Mirzani?
Terkini
-
Duh! Nagita Slavina Kasih Minuman Bekas ke Lala Pengasuh Rafathar
-
Salmafina Sunan Ikut Lebaran, Sinyal Kembali ke Islam?
-
Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
-
Pernah Gagal Nikah, Sandra Dewi Sempat Tak Direstui Ayahnya Nikahi Harvey Moeis
-
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sandra Dewi Tegas Tak Mau Ikut Campur Urusan Suami