Matamata.com - Rabu (23/9), Lia Ladysta akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Syahrini. Ditetapkan sebagai tersangka, Lia Ladysta berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
"Besok, jam 12 (Lia Ladysta dipanggil polisi)," kata pengacara Lia Ladysta, Leo Situmorang melaui pesan Whats App kepada Matamata.com, Selasa (22/9/2020).
Menurut Leo tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Lia Ladysta dalam pemeriksaan nanti. Namun dia hanya memastikan sebagai warga negara yang baik Lia bakal menjalani pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Hadir dong," kata Leo menegaskan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Sangat Syok
Seperti diketahui, Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Leo Situmorang menjelaskan jika awalnya Lia Ladysta menjalani pemeriksaan pada, Rabu (16/9). Namun karena surat pemeriksaan dari penyidik belum turun, maka terpaksa harus ditunda. Informasi Mantan personel Trio Macan ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tidak hanya Lia, Yusri juga memastikan Eminews juga ditetap menjadi tersangka karena dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Status Tersangka, Lia Ladysta Dipastikan Kooperatif di Kasus Syahrini
Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji". Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (Ismail)
Berita Terkait
-
Tak Diakui Sebagai Kekasih Gelap, Pria Ini Bongkar Kebohongan Syahrini yang Ditutupi dari Reino Barack: Dia Malu dan Gengsi
-
Sama-sama Penggila Tas Branded, Sumber Cuan Nagita Slavina Mendadak Dibandingkan Sama Syahrini: Ani-ani Vs Kaya Dari...
-
Berani Banget, Syahrini Lakuin Joget Erotis dengan Pria Lain hingga Buka Baju Tanpa Sepengetahuan Reino Barack?
-
Nagita Slavina Dibandingkan Dengan Syahrini: Kejauhan Real Sultan
-
Mudah Baper! Syahrini Selalu Ungkit Janji ke Anang Hermansyah Hingga Bikin Ilfeel, Ayah Aurel Hermansyah: Gue Aja Gak Suka sama Dia
Terpopuler
-
Terungkap! Chacha Frederica Jelaskan soal Foto Alyssa Soebandono di Kamar Suaminya
-
Kabar Duka, Aktor Sopyan Dado Meninggal Dunia, Tyas Mirasih: Bapak Udah Nggak Sakit Lagi Ya
-
Ini Lima Alasan Icha Annisa Faradilla Diduga Kuat Pengirim Santet kepada Stevie Agnecya, Serupa Kejadian dengan Olga
-
Teuku Ryan Tuntut Hak dan Biaya Anak pada Ria Ricis, Auto Dihujat: Baru Kali Ini Ada Ayah Minta Nafkah Anak ke Ibu
-
Daniel Mananta Jadi Mak Comlang Sandra Dewi, Sebut Jamin Harvey Moeis Orang Baik
Terkini
-
Pratama Arhan Sakit, Azizah Salsha Kepergok Rawat Dan Suapi Makanan Ke Pratama Arhan
-
Rayakan Ultah Ke-34 Tahun, Vidi Aldiano Sematkan Pesan Berjuang Melawan Kanker
-
Viral Lagi Momen Pernikahan Sandra Dewi Ala Disneyland, Reza Arap Sematkan Komentar Julid
-
Dikenal Sabar, Reaksi Nikita Willy Saat Anaknya Lempar Barang Jadi Sorotan
-
Nangis Haru, Kebaikan Nagita-Raffi Diungkap Tyas Mirasih: Makasih Banget