Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Dwi Sasono, dituntut jalani hukuman sembilan bulan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (23/9/2020).

Soal itu, Aris Marasebessy punya pandangan. Dia menilai tuntutan JPU kurang tepat karena berdasarkan hasil assessment, kliennya ideal direhabiltasi maksimal 6 bulan. "Hasil assessment menyatakan tiga sampai enam bulan rehabilitasi," kata Aris usai sidang.

Baca Juga:
Kasihan, Widi Mulia Beberkan Kondisi Dwi Sasono saat Ditangkap

Karenanya, berdasarkan dalil itu, Aris akan ajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami minta waktu satu minggu,” ujarnya.

JPU pada hari ini menilai Dewi Sasono terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Pasal yang dipakai adalah Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Pantas Keluarga Tak Tahu, Dwi Sasono Pakai Ganja saat Istri dan Anak Tidur

Aktor Dwi Sasono menjalani sidang secara virtual terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.

Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Herwanto)

Load More