Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Terdakwa Presenter Vicky Prasetyo ketika mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo kembali menceritakan penggerebekan yang ia lakukan terhadap Angel Lelga. Mengingat itu, ia sampai emosi hingga bicara terbata-bata di hadapan hakim.

Hal itu diungkap Vicky Prasetyo dalam ruang sidang saat menanyakan definisi perzinaan kepada ahli bahasa Sahrial, yang ditunjuk oleh jaksa.

Terdakwa Presenter Vicky Prasetyo ketika mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tadi ada satu statement yang aku uraikan dan aku pertanyakan. Di saat aku menyampaikan, aku kayak ingat kejadian. Makanya disampaikan dengan perasaan yang seperti apa sampai agak terbata sedikit dalam bicaranya," kata Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Vicky Prasetyo menolak pendapat Sahrial soal definisi perzinaan. Menurut Sahrial, perzinaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah  adanya tindak persenggamaan.

Vicky Prasetyo menegaskan bahwa dirinya berpegang teguh pada agama yang mengklasifikasikan zina ke dalam tiga golongan.  "Cuma aku menyampaikan tadi aja di dalam aku berkeyakinan sebagai muslim. Selain mematuhi aturan dunia, aku juga punya aturan ketuhanan yang benar-benar aku tegakkan di dalam hukum syariahnya, gitu," ucap Vicky Prasetyo.

Vicky Prasetyo dan Angel Lelga saat menikah (Sumarni/Suara.com)

"Sesuai tadi surat An-Nisa ayat 34, bahwa sebaik-baiknya wanita saleha adalah ia yang taat kepada Allah, bertaqwa dan menjaga dirinya saat suaminya tidak ada. Aku hanya berpatokan dari itu etrus kategori tiga jenis perzinaan, itu aja sih," jelas Vicky Prasetyo.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo mendapat kebebasan bersyarat dan bebas dari Rutan Salemba pada Kamis (17/9/2020). Keluarga dan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky Prasetyo sebagai satu-satunya yang mencari nafkah.

Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga. Dia tak terima dituduh Vicky berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Load More