Linda Rahmadanti | MataMata.com
Lia Ladysta (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Lia Ladysta terlihat seperti habis menangis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada, Rabu (23/9). Menanggapi itu, mantan personel Trio Macam ini tak membenarkan atau membantah dirinya baru menangis. Dia justru menjelaskan dirinya sempat melakukan salat tahajud. 

"Nggak (bukan nangis). Cuma semalam habis keramas sama salat (tahajud)," kata Lia Ladysta usai menjalani pemeriksaan. Malam sebelum pemeriksaan, dia berdoa dan petunjuk kepada Yang Maha Kuasa untuk pemeriksaan kemarin.

Lia Ladysta didampingi tim kuasa hukum usai diperiksa terkait laporan Syahrini [Suara.com/Evi Ariska]

"Jadi memohon petunjuk lah ya. Karena kan hari ini mau menghadiri pemeriksaan lagi. Jadi berdoa lah" ucapnya. Ketika ditanya apakah penyebab mata sembabnya karena menangis saat salat tahajud, Lia Ladysta memilih merahasiakannya. 

Baca Juga:
Nggak Takut Jadi Tersangka, Lia Ladysta: Karena Aku Selalu Kooperatif!

"Kalau ada nangis diomongin nggak dijabah dong, hehehe. Berdoa aja sih mudah-mudahan lancar. Karena dari awal sih Lia nggak ada niat buat menjatuhkan nama baik seseorang. Terus tadi naik lima lantai manual lho naik lift makanya engap. Jadi nanti jangan dipelitir beritanya Lia sakit, Lia ini, Lia itu," sambungnya.

Dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini, Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka. Tak seorang diri, Eminews juga ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Baca Juga:
Lia Ladysta Nggak Masalah Bila Harus Minta Maaf ke Syahrini

Syahrini ke Borobudur. (Instagram/@princessyahrini)

Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji".

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi. Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (Evi Ariska)

Load More