Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Vanessa Angel tak berkomentar usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ibu satu anak ini hanya diam setelah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak JPU.

Vanessa Angel bahkan langsung menuju mobilnya yang terparkir persis di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hanya suaminya, Bibi Ardiansyah yang mau dimintai keterangan usai sidang. Menurutnya, sang istri tidak bisa diwawancara karena stres dengan jalannya persidangan.

Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Secara psikologis sih Vanessa tuh stres saat mau sidang. Misalkan sekarang hari Senin, hari Minggu, Sabtu pasti galau lebih nangis dari hari biasanya," ungkap Bibi Ardiansyah.

Baca Juga:
Vanessa Angel Keberatan dengan Kesaksian BAP eks Pengacara soal Xanax

Vanessa Angel semakin tertekan karena ASI untuk buah hatinya sulit untuk keluar jelang persidangan. "Karena ASI ibunya nggak keluar. Vanessa mikirin kasus hukumnya lagi," tuturnya.

Beruntung beban yang ada di dalam pikirannya bisa hilang setelah melihat putra mereka, Gala Sky Andriansyah. "Sebenernya bukan gue yang menghibur sekarang Gala lebih menghibur mungkin itu caranya Tuhan kali," sambung Bibi Ardiansyah.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Alfian Winanto)

Bibi Ardiansyah pun mengaku Vanessa Angel sempat terlambat hadir di ruang sidang karena kesulitan untuk memberi ASI ke buah hatinya. Padahal si kecil sedang sakit. "Iya (terlambat) soalnya asinya Vanessa nggak keluar-keluar jadi bingung juga, mau ngakalinnya gimana?" tutur Bibi Ardiansyah.

Baca Juga:
Vanessa Angel dan Suami Ajari Anak Hidup Sederhana: Jatuh Biar Nggak Kaget!

Sebelumnya Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta. (Ismail)

Load More