Linda Rahmadanti | MataMata.com
Axel Djody Gondokusumo. (suara.com, Youtube/ZeroOneChannel)

Matamata.com - Axel Djody Gondokusumo, putra sulung Ayu Azhari dituntut satu tahun penjara atas kasus senjata api ilegal. Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi tuntutan tersebut sebagaimana dikutip Matamata.com, Senin (28/9/2020).

Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo [Instagram]

Menanggapi itu, Ahmad Balya selaku pengacara dari Axel Djody Gondokusumo pun buka suara. Dia membenarkan kliennya dituntut satu tahun penjara.

Baca Juga:
Terseret Kasus Senpi Ilegal, Putra Ayu Azhari Sudah Pulang ke Rumah

"Iya betul. Jadi kemarin hari Kamis sidang pledoi pembelaan. Kemungkinan kalau nggak ada penundaan, minggu (Kamis) ini putusan," ucap Ahmad Balya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).

Axel Djody Gondokusumo sendiri sudah mengajukan pledoi. Hal ini diutarakan oleh sang kuasa hukum, Ahmad Balya. Dalam nota pembelaannya, Axel berharap kepada Majelis Hakim agar membebaskannya.

Axel Djody Gondokusumo. (Youtube/ZeroOneChannel)

"Kita tetep coba melakukan upaya pembelaan untuk bisa, bahkan di pembelaan kita minta dibebaskan gitu. Karena Axel nggak tahu sama sekali kalau senjata yang diperdagangkan itu ilegal," tutur Ahmad Balya.

Baca Juga:
Pisah Sementara! Suami Ayu Azhari Kena Lockdown di Denmark Gara-Gara Corona

Seperti diketahui, Axel Djody Gondokusumo diamankan pihak kepolisian karena terbukti sebagai perantara jual beli senjata api jenis M16 dan M4.

Namun, menurut cerita Axel Djody Gondokusumo kepada Ayu Azhari, dia hanya bermaksud menolong temannya. Axel Djody Gondokusumo sendiri ditangkap pada 29 Desember 2019. (Herwanto)

Load More