Matamata.com - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/9/2020). Tak sendirian, Vanessa Angel ditemani oleh suaminya, Bibi Ardiansyah.
Walau sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU berjalan lancar, Bibi Ardiansyah mengaku sedih melihat ibu dari putranya duduk di kursi pesakitan.
"Ya alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar. Sedih sih gue melihat istri gue terus-terusan ngejalanin sidang, ninggalin Gala juga yang masih nyusu," ungkap Bibi Ardiansyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/8/2020).
Baca Juga:
Nangis sampai ASI Tidak Keluar, Vanessa Angel Stres Hadapi Sidang
Namun pengusaha tekstil itu langsung lega setelah saksi ahli memberikan keterangan yang sesuai dengan yang diharapkan. "Cuma ya seneng tadi denger pernyataan saksi ahli sesuai, bahwa Vanessa boleh memiliki resep. Bahwa mungkin ada beberapa apotik yang bisa memberikan resep xanax tanpa harus mengambil resep tersebut," sambung Bibi Ardiansyah.
Bibi Ardiansyah yang menyimak persidangan tadi bahkan berani menyimpulkan tidak ada pernyataan saksi yang memberatkan Vanessa Angel. "Sedenger gua belum sih. ada mungkin, tapi nggak terlalu memberatkan Vanessa," tutur Bibi Ardiansyah.
"Anehnya Tuhan, itu caranya Tuhan saksi ahli dari JPU malah membantu Vanessa. ngasih statment yang baik untuk hidup istri gua buat masa depan ibu dari Gala," imbuhnya lagi.
Baca Juga:
Vanessa Angel Keberatan dengan Kesaksian BAP eks Pengacara soal Xanax
Dia berharap dari kesaksian yang telah diberikan oleh dokter jiwa itu bisa membuat majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnnya.
"Gue berharap keadilan buat istri gue benar-benar ditegakkan. Gue berharap istri gue, sama gue, dan anak gue, apa lagi anak gue masih kecil banget. Itu aja sih," ucap Bibi Ardiansyah.
Seperti diketahui Vanessa Angel diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Dia ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta. (Ismail)
Berita Terkait
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
-
Ekspresi Gala Sky saat Ucapkan Selamat Ultah untuk Bibi Andriansyah Disorot: Berharap Papa Suatu saat Pulang
-
Mayang Gak Tahu Kecap, Dicibir Ikut-ikutan Nia Ramadhani: Biasanya Lihat yang Sachet
-
Fuji Berharap Beli Vila di Bali Tahun Ini, Agar Terhindar dari Orang Jahat
Terpopuler
-
Kini Pisah Ranjang, Ruben Onsu Pernah Keluhkan Sikap Sarwendah: Saya Paling Bete
-
Kini Pisah Rumah dengan Sarwendah, Ruben Onsu Sempat Akui Rumah Tangganya Tak Selalu Harmonis
-
Pisah Rumah dengan Ruben Onsu, Sarwendah Ditemani Betrand Peto dan Jordi Onsu di Rumah Sakit
-
Rumah Tangga Dikabarkan Bermasalah, Sarwendah Akui Sudah Dua Bulan Tinggal di Rumah Adik
-
Dengan Suara Gemetar, Sarwendah Buka Suara Soal Gugatan ke Ruben Onsu
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!