Matamata.com - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/9/2020). Tak sendirian, Vanessa Angel ditemani oleh suaminya, Bibi Ardiansyah.
Walau sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU berjalan lancar, Bibi Ardiansyah mengaku sedih melihat ibu dari putranya duduk di kursi pesakitan.
"Ya alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar. Sedih sih gue melihat istri gue terus-terusan ngejalanin sidang, ninggalin Gala juga yang masih nyusu," ungkap Bibi Ardiansyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/8/2020).
Namun pengusaha tekstil itu langsung lega setelah saksi ahli memberikan keterangan yang sesuai dengan yang diharapkan. "Cuma ya seneng tadi denger pernyataan saksi ahli sesuai, bahwa Vanessa boleh memiliki resep. Bahwa mungkin ada beberapa apotik yang bisa memberikan resep xanax tanpa harus mengambil resep tersebut," sambung Bibi Ardiansyah.
Bibi Ardiansyah yang menyimak persidangan tadi bahkan berani menyimpulkan tidak ada pernyataan saksi yang memberatkan Vanessa Angel. "Sedenger gua belum sih. ada mungkin, tapi nggak terlalu memberatkan Vanessa," tutur Bibi Ardiansyah.
"Anehnya Tuhan, itu caranya Tuhan saksi ahli dari JPU malah membantu Vanessa. ngasih statment yang baik untuk hidup istri gua buat masa depan ibu dari Gala," imbuhnya lagi.
Dia berharap dari kesaksian yang telah diberikan oleh dokter jiwa itu bisa membuat majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnnya.
"Gue berharap keadilan buat istri gue benar-benar ditegakkan. Gue berharap istri gue, sama gue, dan anak gue, apa lagi anak gue masih kecil banget. Itu aja sih," ucap Bibi Ardiansyah.
Seperti diketahui Vanessa Angel diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Dia ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta. (Ismail)
Berita Terkait
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Kokop Botol Equil di Restoran, Mayang Lucyana Auto Diceramahi Gegara Adab: Belajar Table Manner!
-
Renggang dengan Keluarga Haji Faisal, Ini Jawaban Marissya Icha saat Disinggung soal Rumah Hasil Donasi Gala Sky
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season