Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Pada Selasa (29/9/2020), terdakwa I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx SID kembali menjalani sidang virtual atas kasus IDI 'Kacung WHO'. Jerinx SID dan tim kuasa hukumnya masih terus bersikukuh meminta agar sidang digelar secara tatap muka alias offline dalam sidang beragendakan eksepsi itu. 

"Kami tim pembela mewakili Jerinx tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan yang disiarkan di kanal YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Menguatkan argumennya, Sugeng lantas membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki dengan kasus Jerinx. Sebab, kasus korupsi jaksa Pinangki bisa diselenggarakan secara langsung tanpa virtual. Maka tim kuasa hukum Jerinx SID percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline dengan berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki tersebut.

"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta, dengan status merah persidangan atas terdakwa Pinangki bisa dilakukan secara offline," lanjut Sugeng. Kemudian, dalam sidang pembacaan eksepsinya, pihak Jerinx SID menolak semua dakwaan yang dilayangkan JPU.

Melalui kuasa hukumnya, suami Nora Alexandra itu meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan. "Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memeriksa mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Menerima keberatan kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Sugeng.

Jerinx SID di Polda Bali. [Instagram]

"Dua, menyatakan surat pernyataan penuntut umum register perkara 637/D4KTTTPUL08/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum. Atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntun umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," sambungnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung soal beban finansial yang seharusnya ditanggung oleh negara. "Ketiga, membebankan biaya perkara pada negara akan tetapi apabila majlis hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan yang adil," imbuhnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Oktober 2020. Dengan agenda tanggapan dari JPU yang dilanjut kemudian putusan sela dari hakim. Seperti diketahui, Jerinx SID didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More