Matamata.com - Gugatan praperadilan penetapan tersangka Eminews oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). "Hasilnya ditolak praperadilan kita," kata kuasa hukum Eminews, Minola Sebayang kepada Matamata.com.
Kendati begitu, Minola belum bisa menjelaskan secara detail pertimbangan majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya. Pasalnya dia tengah berada di luar kota. "Saya belum terima secara lengkap itu hasil putusannya. Nanti kalau sudah lengkap (dijelaskan) biar nggak salah," ujarnya. "Langkah kedepannya kita mengikuti proses yang ada," katanya lagi.
Sementara pihak akun YouTube Eminews menolak berkomentar. Dia menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Kasus ini bermula saat Lia Ladysta menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Tidak diterima disebut demikian, Syahrini ambil tindakan dengan melaporkan pedangdut itu ke polisi. Lia Ladysta dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Lia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Eminews juga bernasib serupa karena mengunggah hasil wawancara dengan Lia Ladysta. Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Christine Hakim Beberkan Alasan Syahrini Bisa Hadir di Red Carpet Cannes: Bukan karena Beli Tiket
-
Christine Hakim Bantah Kontroversi Syahrini, soal Tiket 'Festival Film Cannes 2025'
-
Syahrini Kembali Mencuri Perhatian, Tampil Memesona di Karpet Merah Cannes 2025
-
Kehamilannya Diragukan, Syahrini Duduk di Kursi Roda Akui Bobotnya Naik Belasan Kilogram: Mulai Capek
-
Pernah 2 Kali Keguguran, Kehamilan Syahrini Penuh Perjuangan: Semoga yang Ini Dijaga
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season