Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Syahrini (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pada Rabu (4/11/2020), penyanyi Syahrini diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks video asusila yang mencatut namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa jalani sidang secara virtual karena mengikuti protokol kesehatan.

Karena itu, istri Reino Barack itu tak bisa bertemu langsung orang yang diduga menyebar hoaks video asusila tersebut. "Hari ini persidangan dipertemukan dengan terdakwa, tapi melalui zoom karena kan pandemi ya jadi semuanya virtual," kata Syahrini usai sidang.

Syahrini (MataMata.com/Herwanto)

Gemas, Syahrini minta agar majelis hakim kelak menghukum terdakwa seberat-beratnya. "Karena kan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Mudah-mudahan pelaku dihukum 12 tahun penjara ya," ujar istri Reino Barack ini.

Sambil menahan tangis, Syahrini mengungkap bahwa bahwa nama baiknya benar-benar tercoreng akibat video tersebut. Dia menilai perbuatan terdakwa sudah kelewat batas.

"Dia memposting penghinaan terhadap saya, fitnah yang bertubi-tubi membabi buta setiap hari, di mana saya tidak mengetahui awalnya dan selama ini saya juga tidak pernah sama sekali meggubris atau merespons apapun," ujarnya. "Akun media sosial itu telah menggiring opini dan pembunuhan karakter. Ini mulai sudah kelewatan," kata Syahrini lagi dengan mata berkaca-kaca.

Syahrini (MataMata.com/Herwanto)

Syahrini diwakili sang adik sekaligus manajernya, Aisyahrani melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang mengandung unsur pornografi ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020.

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial IDF dan MS di Kediri pada 19 Mei 2020. Keduanya diduga sebagai penyebar video asusila yang mencatut nama Syahrini.

MS pemilik akun Instagram @danunyinyir99 ditangkap di kediamannya, Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.

Load More