Matamata.com - Sidang putusan artis Vanesaa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sempat berlangsung ricuh. Bahkan hakim sempat menskors sidang karena kejadian tersebut. Melansir Suara.com, saat sidang berlangsung salah satu kerabat Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel memukul salah satu awak media. Kejadian itu bermula saat Bibi Ardiansyah merasa tidak mendengar dengan suara hakim saat membaca vonis istrinya.
Dia merasa terganggu karena di dalam ruang sidang wartawan tersebut melakukan laporan dengan menggunakan telepon selulernya. Sehingga suaranya terdengar mengganggu. Sang wartawan itu pun sempat ditegur petugas jaga, namun kerabat Bibi Ardiansyah sepertinya tidak sabar menghampiri dan memukul si wartawan.
Akibatnya, ponsel yang digunakan terpental. Beruntung petugas berhasil mengamankan kedua belah pihak sehingga keributan bisa dihentikan. Hakim yang langsung melihat kejadian itu pun langsung menskor sidang. Bahkan sempat mengancam sidang dilanjutkan dengan tertutup.
Tak lama kemudian setelah merasa sudah aman, hakim kembali melanjutkan sidang dan membacakan vonis Vanessa Angel. Dalam Sidang Vanessa Angel yang berjalan satu jam itu, awak media dibatasi untuk menghindari kerumunan. Bahkan sebagaian awak media tidak diperbolehkan masuk dan hanya boleh menunggu di luar ruangan.
Untungnya pihak pengadilan melunak dan memperbolehkan sebagian awak media tetap mengambil gambar meski berada di depan pintu. Dalam sidang artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Kokop Botol Equil di Restoran, Mayang Lucyana Auto Diceramahi Gegara Adab: Belajar Table Manner!
-
Renggang dengan Keluarga Haji Faisal, Ini Jawaban Marissya Icha saat Disinggung soal Rumah Hasil Donasi Gala Sky
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
Terpopuler
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
-
Peluk Hangat dari Amman: Presiden Prabowo Disambut Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano