Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Sidang putusan artis Vanesaa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sempat berlangsung ricuh. Bahkan hakim sempat menskors sidang karena kejadian tersebut. Melansir Suara.com, saat sidang berlangsung salah satu kerabat Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel memukul salah satu awak media. Kejadian itu bermula saat Bibi Ardiansyah merasa tidak mendengar dengan suara hakim saat membaca vonis istrinya.

Dia merasa terganggu karena di dalam ruang sidang wartawan tersebut melakukan laporan dengan menggunakan telepon selulernya. Sehingga suaranya terdengar mengganggu. Sang wartawan itu pun sempat ditegur petugas jaga, namun kerabat Bibi Ardiansyah sepertinya tidak sabar menghampiri dan memukul si wartawan.

Akibatnya, ponsel yang digunakan terpental. Beruntung petugas berhasil mengamankan kedua belah pihak sehingga keributan bisa dihentikan. Hakim yang langsung melihat kejadian itu pun langsung menskor sidang. Bahkan sempat mengancam sidang dilanjutkan dengan tertutup.

Baca Juga:
Pesan Haru ke Anak Jelang Sidang Vonis Narkoba, Vanessa Angel: Mami Payah

Tak lama kemudian setelah merasa sudah aman, hakim kembali melanjutkan sidang dan membacakan vonis Vanessa Angel. Dalam Sidang Vanessa Angel yang berjalan satu jam itu, awak media dibatasi untuk menghindari kerumunan. Bahkan sebagaian awak media tidak diperbolehkan masuk dan hanya boleh menunggu di luar ruangan.

Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

Untungnya pihak pengadilan melunak dan memperbolehkan sebagian awak media tetap mengambil gambar meski berada di depan pintu. Dalam sidang artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Sidang Vonis Narkoba, Vanessa Angel Stres Berat

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Load More