Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Kasus narkoba yang menjeratnya tak kunjung disidangkan, Catherine Wilson sedih. Hal itu disampaikan Keket, sapaan akrab dia, pada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, saat pelimpahan berkas tahap dua.

"Kalau sedih ya mungkin, yang bersangkutan berharap supaya proses persidangan segera selesai," kata Herlangga ditemui di kantornya, Selasa (17/11/2020).

Menurut Herlangga, Keket ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan agar status hukumnya jelas.

Baca Juga:
Ini Alasan Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

"Jadi dia harapannya kasusnya supaya diproses dengan cepat, dia pengen cepat-cepat disidangkan kasusnya. Itu aja," ujarnya.

Catherine Wilson terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Hal itu berdasarkan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memakai pasal alternatif. Ancaman hukumannya berbeda-beda.

Baca Juga:
Catherine Wilson Merintih Kesakitan Saat Berjalan Menuju Mobil Tahanan

"Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun," katanya menjelaskan.

Catherine Wilson digerebek pihak berwajib di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:
Catherine Wilson Tanpa Beban saat Diserahkan ke Kejari Depok

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metafetamin.

Load More