Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pada hari ini, Kamis (26/11/2020), Polres Pelabuhan Tanjung Priok membawa selebgram Millen Cyrus ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara. Artis yang juga disapa Millendaru itu tengah menjalani proses assessment. 

"Untuk proses assessment," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi dihubungi, hari ini.

Millen menjalani assessment tersebut terkait nasibnya kelak, apakah direhabilitasi sambil proses hukum berjalan atau tetap berada di sel tahanan. Namun, kapan hasil penilaian tersebut keluar, Rezha belum mengetahui secara pasti. "Biasanya dua harian lah (hasilnya assessment keluar)," katanya.

Baca Juga:
Ungkap Alasan Tak Mau Ganti Kelamin, Millen Cyrus Ingat Mati

Millendaru atau Millen Cyrus (Instagram/@millencyrus)

Millen Cyrus dibekuk polisi di sebuah hotel di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu (22/11/2020). Polisi mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat isapnya dan satu botol minuman keras dari penangkapan tersebut. 

Tak sendiri, Millen Cyrus juga diamankan bersama lelaki berinisial JR. Polisi saat ini tengah memburu dua orang lainnya yang sempat memakai sabu bersama Millen Cyrus di kamar tersebut.

Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki sempat menuai kecaman karena dia berstatus sebagai transpuan. Namun belakangan polisi memindahkan keponakan Ashanty itu ke sel khusus.

Baca Juga:
Teringat Pesan Terakhir Mendiang Ayah, Millen Cyrus Mewek

Load More