Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

Matamata.com - Inisial artis yang sempat ditangkap terkait kasus prostitusi diralat oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko. Mereka disebutkan berinisial MA dan ST sebelumnya.

"Ralat yang kemarin MA bukan yah. Jadi pada hari ini ST alias M 27 tahun, SH alias MY 26 tahun," terang Kombes Pol Sudjarwoko saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).

Dijelaskan olehnya, MA sebetulnya berinisial SH alias MY. Sayangnya identitas lebih mendetail mengenai keduanya enggan dibeberkan oleh Kombes Pol Sudjarwoko  "Belum bisa disebut kan nama lengkapnya. Intinya satu selebgram dan satunya lagi pemain film," tuturnya.

Baca Juga:
Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi, Artis MA dan ST Tak Ditahan

Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).

Kini, SH dan ST sendiri sudah dipulangkan. Karena keduanya hanya berstatus sebagai saksi.

Seperti diketahui Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020.

Dua di antaranya di klaim berstatus artis dari keempat pelaku tersebut. SH disebut sebagai pemain film sedangkan ST seorang selebgram.

Baca Juga:
Bintang Film MA Terjerat Prostitusi, Instagram Mareta Angel Diserbu Netizen

Kasus prostitusi dikalangan artis memang cukup gencar terjadi. Sebelumnya, ada Vanessa Angel yang tersandung masalah ini. Lalu menyusul Hana Hanifah, Amel Alvi, Faye Nicole, Puty Revita hingga Nikita Mirzani pernah terjerat kasus serupa.

Load More