Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Dua artis berinisial SH alis MY dan ST alias M bisa kemungkinan diproses secara hukum dan dijebloskan ke penjara diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko. 

Namun apabila penyidik menemukan bukti lain yang bisa menjerat keduanya, hal tersebut baru bisa terjadi.  “Kalau Insya Allah kita dapat alat bukti yang lain, bisa kita jerat,” jelas Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers pada Jumat (27/11/2020).

Hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Karena itu, mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. “Sudah dari kemarin malam kita pulangkan,” ungkap Kombes Pol Sudjarwoko.

Baca Juga:
Bukan MA Tapi SH, Polisi Ralat Inisial Artis yang Terciduk Prostitusi

Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [MataMata.com/Herwanto]

Seperti diketahui Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020.

Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya di klaim berstatus artis. SH disebut sebagai pemain film sedangkan ST seorang selebgram.

Sebelumnya polisi menyebutkan bahwa SH berinisial MA. Tapi kini sudah diralatnya bahwa inisial yang benar adalah SH alias MY.

Baca Juga:
Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi, Artis MA dan ST Tak Ditahan

Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [MataMata.com/Herwanto]

Kasus prostitusi dikalangan artis memang cukup gencar terjadi. Sebelumnya, ada Vanessa Angel yang tersandung masalah ini. Lalu ada juga Hana Hanifah, Amel Alvi, Faye Nicole, Puty Revita hingga Nikita Mirzani pernah terjerat kasus yang sama.

Load More