Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Penangkapan dua artis berinisial ST dan SH yang diduga terlibat prostitusi online rupanya terjadi ketika keduanya sedang berhubungan badan.

"Kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).

Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku muncikari dalam perkara ini. Kedua tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR dan CA.

Baca Juga:
Kasus Prostitusi, Polisi Ungkap Kemungkinan Artis SH dan ST Dibui

Sedangkan, ST, SH, dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu, kekinian masih berstatus sebagai saksi.  

Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [MataMata.com/Herwanto]

"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," jelasnya.

Meski begitu, polisi belum bersedia menyebutkan identitas kedua artis yang diamankan. Mereka hanya menjelaskan profesi masing-masing pelaku.

Baca Juga:
Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi, Artis MA dan ST Tak Ditahan

"ST sdalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama dalam satu film layar lebar," jelas Kombes Pol Sudjarwoko.

Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020.

Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya di klaim berstatus artis.

Kasus prostitusi di kalangan artis memang cukup gencar terjadi. Sebelumnya, ada Vanessa Angel yang tersandung masalah ini.

Lalu ada juga Hana Hanifah, Amel Alvi, Faye Nicole, Puty Revita hingga Nikita Mirzani pernah terjerat kasus tersebut.

Load More