Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Muncikari berinisial AR dan CA telah ditetapkan oleh Polsek Tanjung Priok sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Mereka sebelumnya ditangkap karena menjajakan dua artis, yakni ST dan SH.

AR dan CA disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Subsider pasal 296 KUHP dan kita juncto kan lagi pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Selain ST dan SH, Polisi Kejar 2 Artis Lagi Terkait Prostitusi

Sementara, artis ST dan SH sudah dipulangkan sejak Kamis, (26/11/ 2020) malam karena cuma berstatus saksi. Tapi Sudjarwoko mengatakan tak menutup kemungkinan keduanya bisa ditangkap bila ada bukti lain.

"Insya Allah kalau kita dapat alat bukti yang lain, bisa kita jerat (dengan hukum)," katanya.

Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [MataMata.com/Herwanto]

Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Terungkap Tarif Kencan 2 Artis Prostitusi Online, Bisa Mencapai Rp 110 Juta

Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya berstatus artis.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 handphone, dompet, uang sebesar Rp 60 juta, 2 buah alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel.

Baca Juga:
Saat Digerebek, 2 Artis Prostitusi ST dan SH Sedang Berhubungan Badan

Load More