Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Kabar yang menyebut kasus narkoba dengan tersangka selebgram Millen Cyrus atau Millendaru dihentikan dibantah polisi. "Tidak ada (polisi menghentikan kasus Millen Cyrus). Kasusnya tetap berlanjut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandani mengatakan, polisi akan tetap melanjutkan kasus tersebut meskipun Millen Cyrus direhab. Polisi juga mengembangkan kasus penangkapan Millen selain menyusun berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Perkara narkoba itu kan lex spesialis, jadi nggak ada dibilang dihentikan kan jelas ada (pasal) 127 proses rehabilitasi. Lex spesialis itu maksudnya kalau narkotika itu ada proses rehab nggak ada bilang dihentikan," kata Rezha.

Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Millen Cyrus dibekuk polisi di sebuah hotel di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu (22/11/2020). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat isapnya dan satu botol minuman keras.

Baca Juga:
Hasil Assessment Keluar, Millen Cyrus Harus Direhabilitasi

Tak sendiri, Millen Cyrus juga diamankan bersama lelaki berinisial JR. Polisi saat ini tengah memburu dua orang lainnya yang sempat memakai sabu bersama Millen Cyrus di kamar tersebut.

Penempatan Millen Cyrus di sel tahanan laki-laki sempat menuai kecaman karena dia berstatus sebagai transpuan. Namun belakangan polisi memindahkan keponakan Ashanty itu ke sel khusus.

Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Kekinian, hasil assesment rehabilitasi, Millen Cyrus di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara telah keluar. Millen Cyrus menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:
Adipati Dolken Mau Nikah, Calon Istri Disebut Mirip Millen Cyrus

Load More