Bunga Zainal (Instagram/@bungazainal05)

Matamata.com - Terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara yang resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi bansos COVID-19, artis cantik Bunga Zainal meluapkan kekecewaannya. 

Pada Minggu (6/12/2020), Bunga Zainal mengunggah pendapat menohok lewat Instagram Storiesnya. Di situ, dia mengabadikan pemberitaan tentang Mensos Juliari Batubara. "Bikin malu!!!," tulis Bunga Zainal dalam Instagram Storiesnya.

Bunga Zainal (Instagram/@bungazainal05)

Artis 33 tahun itu bahkan tak segan menyebut maling pada pemberitaan Mensos Juliari Batubara. Pejabat negara tega mencuri uang yang diperuntukkan untuk rakyat miskin, istri Sukhdev Singh itu dibuat tak habis pikir. 

Baca Juga:
Bikin Lagu Lagi, Iwan Fals Sindir Keras Korupsi Dana Bansos

"Juarakkk siy mereka ! Hak rakyat, perut rakyat dimakan ! Maceh bingung mau bilang apa selain teriak kalian malinggggg," tambah Bunga Zainal.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain itu, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Baca Juga:
Anji Sentil Pedas Mensos Tersangka Korupsi Bansos COVID-19

Bunga Zainal (Instagram/@bungazainal05)

"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Undang Mensos Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Deddy Corbuzier Kecewa

Iwan Fals (Instagram/@iwanfals)

Selain, Bunga Zainal, Iwan Fals juga menyuarakan kekecewaannya. Dia bahkan membuat lagu baru yang diunggah ke YouTube untuk menyindir keras korupsi Bansos COVID-19 tersebut. 

Load More