Catherine Wilson. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Pada Selasa (8/12/2020), artis Catherine Wilson perdana menjalankan sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. 

Pantauan MataMata.com sidang Catherine Wilson dimulai pukul 10.30 WIB secara virtual. Tampak Catherine Wilson menggunakan kerudung berwarna abu-abu dalam layar televisi. 

Jelang menghadapi sidang beragendakan dakwaan ini, dia juga menyebutkan kondisi kesehatannya "Alhamdulillah sehat," jawab Catherine Wilson.

Baca Juga:
Minta Kasusnya Segera Disidangkan, Catherine Wilson Sedih

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Sidang Catherine Wilson beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Ketua juga memastikan apakah sang artis telah menerima surat dakwaan dari pihak JPU atau tidak.

Catherine Wilson dan Jumadi, orang ditangkap bersamaannya menegaskan sudah menerima surat dakwaan. "Sudah (menerima surat dakwaan)" ucap Catherine Wilson.

Dalam persidangan, dakwaan untuk Catherine Wilson dibacakan langsung oleh JPU. Jaksa juga menyebutkan beberapa pasal yang didakwakan terhadap artis 39 tahun itu. Di situ, Catherine Wilson didakwa Pasal 114, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 tentang narkotika. 

Baca Juga:
Ini Alasan Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong

Momen Catherine Wilson saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Seperti diketahui pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Catherine Wilson dicokok pihak berwajib di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok. 

Polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil dari penangkapan itu. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram. Catherine Wilson dinyatakan positif metafetamin etelah menjalani pemeriksaan tes urine. 

Load More