Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ilustrasi prostitusi online. (Suara.com/Achmad Ali)

Matamata.com - Update kasus prostitusi yang menyeret artis TA, polisi kini mengungkap tarif artis TA sekali kencan. Polisi menyebut angkanya cukup fantastis, Rp 75 juta.

"Tarif artis TA ini Rp 75 juta sekali kencan," kata  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020), mengutip dari Ayobandung.com.

Menurut polisi, TA berprofesi sebagai model, artis dan selebgram. Selain mengamankan artis inisial TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai muncikari. 

Baca Juga:
Masih Berhubungan dengan Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Amankan AH

Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

"Ini jaringan besar, kami telah melakukan Patroli Siber di jaringan internet dan media sosial. Lalu mendapati adanya prakter perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional," kata dia.

Erdi menjelaskan, ketiga muncikari memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga:
Tania Ayu Dikaitkan dengan Kasus Prostitusi, Manajer: Percaya Tak Percaya

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Dengan cara memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan," katanya.

Terkait dugaan kasus TA yang terjaring dalam prostitusi online, saat ini artis inisial TA masih menjalani pemeriksaan dan tidak bisa dimintai keterangan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi.

Baca Juga:
Manajer Syok Tania Ayu Dikaitkan dengan Kasus Prostitusi di Bandung

Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU  RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (Ferry Noviandi)

Load More