Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu. (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Pada Kamis (18/12/2020), artis cantik Vanessa Angel dibebaskan dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lantaran mendapat keringanan melalui program asimilasi Covid-19, Vanessa Angel bebas

Meski begitu selama sisa masa tahanannya, istri Bibi Ardiansyah ini harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM.

"Syaratnya wajib bimbingan. Tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020). "Yang membimbing di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan," kata Rika Aprianti melanjutkan.

Baca Juga:
Akhirnya Bebas dari Penjara, Vanessa Angel: Halo Dunia!

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah [Instagram]

Tak hanya itu, Vanessa Angel juga harus menghindari perbuatan dari tindak pidana selama masa asimilasi. Apabila itu dilakukan, asimilasinya akan dicabut.

"Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut," kata Rika Aprianti menjelaskan. "Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru," ujarnya lagi.

Vanessa Angel menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020. Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Juga:
Vanessa Angel Bebas dari Penjara, Dapat Asimilasi Covid-19

Load More