Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Vanessa Angel bebas dari penjara setelah mendapat asimiliasi dari Kemenkumham per hari ini, Jumat (18/12/2020). Istri Bibi Ardiansyah itu masih harus menaati sejumlah peraturan meski sudah menghirup udara bebas. 

Salah satu peraturannya, Vanessa Angel dilarang ke luar kota. Bahkan Vanessa Angel diimbau cukup berdiam diri di rumah oleh pihak Kemenkumham.

Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu. (MataMata.com/Ismail)

"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Vanessa Angel Kena Wajib Lapor usai Bebas dari Bui

Vanessa Angel diimbau di rumah saja untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Karena status ibu satu anak itu masih sebagai tahanan meski keluar dari penjara. 

"Harus di rumah saja dan tidak boleh keluar kota. Jadi dia masih menjalankan masa tahanannya tapi di luar. Dia cuma harus di rumah," katanya menjelaskan.

Vanessa Angel dan ayahnya. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Selain itu, Vanessa Angel juga menjalai wajib lapor.  Wajib lapor nanti sifatnya mendapat bimbingan dari lapas. Meski begitu, Vanessa Angel harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.

Baca Juga:
Akhirnya Bebas dari Penjara, Vanessa Angel: Halo Dunia!

 "Syaratnya wajib bimbingan. Tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online," ujar Rika Aprianti. "Yang membimbing di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan," kata Rika Aprianti melanjutkan.

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020. Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Load More