Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Vanessa Angel dan anaknya, Baby Gala. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Matamata.com - Vanessa Angel meluapkan rasa bahagianya usai dinyatakan bebas dari penjara. Ia tak kuasa menahan rasa rindu kepada anaknya, Gala Sky Andriansyah. Usai satu bulan mendekam di Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel akhirnya bisa bebas dan memeluk putra semata wayangnya itu.

Momen itu terungkap dalam unggahan terbaru Instagram story milik Vanessa Angel. Istri Bibi Ardiansyah ini nampak menikmati kebersamaannya dengan Gala Sky Andriansyah.

"Senang banget mami bisa peluk kamu lagi ya Allah," tulis Vanessa Angel sebagai caption dikutip Suara.com Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga:
Vanessa Angel Punya Hobi Baru Tiap Malam, Bibi Pusing: Vanessa Berubah!

Selain pelukan hangat, Vanessa Angel juga membagikan kegiatannya bersama Gala Sky Andriansyah. Ia nampak sangat bahagia dapat kembali memandikan anaknya.

Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu. (MataMata.com/Ismail)

"Mandiin Gala Sky lagi aja aku sudah senang," ujar Vanessa Angel.

Dikesempatan yang sama, Bibi Ardiansyah juga tampak bahagia. Sebab, ia bisa menikmati momen bersama keluarga kecilnya itu.

Baca Juga:
Diimbau Berdiam Diri di Rumah, Sejumlah Peraturan Vanessa Angel usai Bebas

Seperti diketahui, Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau Covid-19 dari Kemekumham.

Meski begitu, status Vanessa Angel tetap sebagai tahanan rumah. Ia dilarang berpergian dari kediamannya sebelum masa tahannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.

Tak hanya itu, ibu satu anak ini juga harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.

Baca Juga:
Vanessa Angel Kena Wajib Lapor usai Bebas dari Bui

Sejatinya, Vanessa Angel seharusnya mendekam dipenjara selama tiga bulan.

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga:
Akhirnya Bebas dari Penjara, Vanessa Angel: Halo Dunia!

Load More