Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Jefri Nichol. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pihak Jefri Nichol melalui kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas perkara wanprestasi gugatan Falcon Pictures.

Pihaknya dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok kemungkinan baru kita ajukan banding (atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan)," kata Aris Marasabessy saat dihubungi Suara.com, Minggu (27/12/2020) malam.

Baca Juga:
Jefri Nichol Yakin Kalahkan Falcon Pictures usai Digugat Rp 4,2 Miliar

Kendati begitu Aris Marasabessy tidak menjelaskan secara detail jam berapa pihak akan memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi. Namun ia berjanji akan memberitahu awak media saat akan mengajukan banding.

Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].

"Kita ajukan banding. Besok aku kabarin deh (ke teman-teman media)," tuturnya.

Seperti diketahui, Gugatan wanprestasi rumah produksi Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Sidang Mediasi Jefri Nichol dan Falcon Pictures kembali Ditunda

Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat, Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sejumlah Rp 4,2 milyar.

Putusan hakim terhadap Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon sesuai dengan gugatannya yang dipinta Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar.

Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi setelah Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.

Baca Juga:
Dituntut Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Siap Menjawab Gugatan Falcon Pictures

Load More