Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Aktor Roy Marten. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Roy Marten mengambil sikap bijak usai mantan menantunya, Gisella Anastasia alias Gisel, ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. 

Menurut Roy Marten, setiap orang punya sisi gelap masing-masing.

Aktor Roy Marten. [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Bahwa setiap orang punya sisi gelap. Cuma ada yang kelihatan, ada yang tidak terungkap, ada yang terungkap," ungkap Roy Marten saat ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Gisella Anastasia Kutip Ayat Alkitab: Mengapa Kamu Begitu Takut?

Suami Anna Maria itu mengaku mendengar kabar Gisella Anastasia jadi tersangka dari media bukan Gading Marten. Dia menyebut anaknya sedang berada di Bali.

"Nggak. Gading baru ke Bali yang saya tahu energinya baru suka cita. Jadi biarkan gading menjalani hidup baru," sambungnya.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Selebihnya, bintang film Roda-Roda Gila itu tidak mau banyak komentar soal Gisella Anastasia. Namun dia berharap kasusnya bisa cepat selesai.

Baca Juga:
Sikap Tegas Komnas Perempuan: Gisel dan MYD Harus Dapat Perlindungan Hukum

"Kita support. Biar masalah ini cepat selesai. Bisa kembali normal lagi. Jangan lupa semua peristiwa atas seizin dia. Kita doakan cepat selesai," tutur Roy Marten.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur yang beberapa waktu beredar di media sosial.

Aktor Roy Marten. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Tidak sendiri, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD, lawan main Gisel di video itu sebagai tersangka.

Baca Juga:
Gisel Jadi Tersangka, Polisi Bicara Tahapan Proses Hukum Berikutnya

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020 kemarin.

Aktor Roy Marten. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara.

Load More