Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Gisella Anastasia. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Pihak kepolisian menjerat lawan main Gisella Anastasia (Gisel) dalam video syur, Michael Yukinobu De Fretes (Nobu) dengan satu pasal saja, pornografi.

Alasan polisi hanya menjerat Nobu dengan satu pasal, lantaran lelaki beradarah Jepang itu telah menghapus video asusila seminggu setelah ia mendapatkan video dari Gisella Anastasia.

"Saudari GA mentransfer (video) menggunakan AirDrop kepada saudara MYD (Nobu). Pengakuan MYD seminggu kemudian setalah itu baru dihapus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Rabu (30/12/2010).

Baca Juga:
Polisi Koordinasi dengan KPAI Dampingi Gempi Anak Gisel

"Makanya MYD hanya dikenakan pasal 8 juncto Pasal 34 UU No.44 tentang Pornografi," kata Yusri Yunus melanjutkan.

Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

Dalam Pasal 8 UU Pornografi, bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi model yang mengandung muatan pornografi.

Sehingga, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:
Gisel Kembali Diperiksa Polisi 4 Januari 2021, Bagaimana dengan MYD?

Sementara itu, Gisella Anastasia yang tersandung pasal serupa juga turut disangkakan pasal penyebaran konten pornografi. Sebab, video syur 19 detik itu berasal dari ponselnya.

"Saudari GA dipersangkakan pasal 4 Jo Pasal 29 UU No.44 tentang Pornografi. Kemudian, di Pasal 8 Jo pasal 34 UU no 44," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga:
Roy Marten Bijak Sikapi Kasus Video Syur Gisel: Semua Punya Sisi Gelap

Load More