Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Menurut informasi yang beredar, mantan istri Gading Marten ini terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, yang dimintai tanggapannya belum bersedia berbicara.

"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," kata Sandy saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Bagaimana Bisa Video Syur Gisel Tersebar? Dua Ponsel Ini Jadi Sorotan

Sandy mengaku kondisinya saat ini belum memungkinkan untuk berkomuniasi secara intens dengan kliennya. Sebab dia tak lagi berada di Jakarta.

"Saya di luar kota sampai Tahun Baru," ujar Sandy.

Gisel dan Nobu. [Instagram]

Polda Metro Jaya Selasa (29/12/2020) kemarin mengumumkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes jadi tersangka kasus video syur.

Baca Juga:
Beda dari Gisel, MYD Hanya Dijerat Satu Pasal dengan Alasan Ini

Gisel akan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 4 Januari 2021.

Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Nobu, disangkakan pasal 8 juncto Pasal 34 UU No.44 tentang Pornografi.

Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Load More