Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Sejak Rabu (30/12/2020) sore, artis Gisella Anastasia alias Gisel dikabarkan telah pulang liburan dari Kepulauan Seribu. Hal itu terjadi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video syur.

Pada Kamis (31/12/2020) menurut pantauan MataMata.com, kediaman Gisella Anastasia yang berada di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dijaga cukup ketat. Awak media pun tidak diizinkan mendekati rumah mantan istri Gading Marten itu.

Meski begitu, salah satu tukang ojek online yang habis mengantarkan makanan ke rumah Gisella Anastasia menyebut bahwa hunian mantan Gading Marten itu tampak sepi. Dia menyebut bahwa Gisella Anastasia tidak ada di rumah 

Baca Juga:
Lewati Tahun Baru Tanpa Gempi, Gisella Anastasia: I Miss U So Much loh Nak!

Suasana komplek rumah Gisella Anastasia [Suara.com/Herwanto]

"Sepi, kosong, nggak ada (Gisel). Tadi saya hanya ketemu pembantunya aja," bebernya.

Seperti diketahui, Gisella Anastasia baru saja ditetapkan sebagai tersangka video syur. Bahwa video syur yang beredar di jagat maya adalah miliknya diakui olehnya. 

Video itu dibuat pada 2017 bersama Michael Yukinobu De Fretes di hotel kawasan medan. Rencananya, dia bersama Nobu sapaannya akan diperiksa pekan depan.

Baca Juga:
Komentar Gisella Anastasia di Postingan Gading Marten Curi Perhatian

“Nanti tanggal 4 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) pukul 10 pagi WIB.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Load More