Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Verna Wahona, kuasa hukum Catherine Wilson, membacakan nota pembelaannya pada sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/1/2020) kemarin.

Dalam pledoinya, Keket sapaan akrabnya merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi.

Baca Juga:
Tak Cocok dengan Air di Rutan, Catherine Wilson Idap Penyakit Kulit

"Kemarin kan cuma nota pembelaan aja. Minta dikurangin aja (masa tahanan rehabilitasi)," kata Verna Wahona kepada Suara.com (jaringan MataMata.com), Rabu (13/1/2021).

"Kalau jaksa kan tuntutannya delapan bulan, kita minta enam bulan di RSKO sama penahanan itu doang sih," sambungnya.

Nantinya, pihak JPU akan memberikan jawaban terhadap pledoi perempuan 39 tahun itu dalam sidang putusan pada 25 Januari 2021.

Baca Juga:
Dituntut 8 Bulan Rehab, Catherine Wilson Cuma Minta Ini di Sidang Pleidoi

"Keputusan tanggal 25," ungkapnya.

Catherine Wilson berhijab jalani sidang perdana [Suara.com/Herwanto]

Belum dapat dipastikan vonis pengadilan terhadap Catherine Wilson. Namun jika pledoinya disetujui, bintang film "Punk in Love" yang masih berada di rumah tahanan Depok itu akan dipindahkan ke RSKO.

"Iya (pledio disetuji Keket pindah ke RSKO). Tanggal 25 besok (putusan). Kalau jam nya saya nggak tau karena jam bukan saya yang nentuin," tuturnya.

Baca Juga:
Catherine Wilson Merasa Dirugikan karena Saksi Ahli Tak Hadir

Sebelumya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan tersebut, JPU tak lagi memakai pasal untuk pengedar narkoba, yakni pasal 114 UU narkotika, seperti dalam dakwaannya.

Dia cuma dijerat pasal 127 yakni pasal pengguna narkoba.

"Tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi, karena dia (Keket) tergolong hanya sebagai pemakai," kata Verna ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Load More