Matamata.com - Verna Wahona, kuasa hukum Catherine Wilson, membacakan nota pembelaannya pada sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/1/2020) kemarin.
Dalam pledoinya, Keket sapaan akrabnya merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi.
Baca Juga:
Tak Cocok dengan Air di Rutan, Catherine Wilson Idap Penyakit Kulit
"Kemarin kan cuma nota pembelaan aja. Minta dikurangin aja (masa tahanan rehabilitasi)," kata Verna Wahona kepada Suara.com (jaringan MataMata.com), Rabu (13/1/2021).
"Kalau jaksa kan tuntutannya delapan bulan, kita minta enam bulan di RSKO sama penahanan itu doang sih," sambungnya.
Nantinya, pihak JPU akan memberikan jawaban terhadap pledoi perempuan 39 tahun itu dalam sidang putusan pada 25 Januari 2021.
Baca Juga:
Dituntut 8 Bulan Rehab, Catherine Wilson Cuma Minta Ini di Sidang Pleidoi
"Keputusan tanggal 25," ungkapnya.
Belum dapat dipastikan vonis pengadilan terhadap Catherine Wilson. Namun jika pledoinya disetujui, bintang film "Punk in Love" yang masih berada di rumah tahanan Depok itu akan dipindahkan ke RSKO.
"Iya (pledio disetuji Keket pindah ke RSKO). Tanggal 25 besok (putusan). Kalau jam nya saya nggak tau karena jam bukan saya yang nentuin," tuturnya.
Baca Juga:
Catherine Wilson Merasa Dirugikan karena Saksi Ahli Tak Hadir
Sebelumya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan tersebut, JPU tak lagi memakai pasal untuk pengedar narkoba, yakni pasal 114 UU narkotika, seperti dalam dakwaannya.
Dia cuma dijerat pasal 127 yakni pasal pengguna narkoba.
"Tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi, karena dia (Keket) tergolong hanya sebagai pemakai," kata Verna ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Berita Terkait
-
Resmi Cerai! Catherine Wilson Tak Dapat Nafkah Masa Lalu, Sebesar Rp800 Juta
-
Catherine Wilson Kecewa Idham Masse Sengaja Tak Bayar Cicilan Mobil agar Ditarik Leasing
-
Kostum Catherine Wilson saat Melayat Mooryati Soedibjo Dikritik: Gak Sopan
-
Catherine Wilson Geram, Mobil Pemberian Idham Masse Terancam Ditarik Leasing Gegara Nunggak Cicilan
-
Dituduh Matre Karena Minta Rp 1 Miliar ke Idham Mase, Catherine Wilsen: Jangan Sok Tahu!
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat