Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Nindy Ayunda dan suami. (Matamata.com/Heri)

Matamata.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradoba Siregar mengungkapkan pihak kepolisian akan memanggil penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sang suami, Askara Parasady Harsono.

Polisi juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nindy untuk diperiksa sebagai saksi.

"Jadi tadi kami sudah (kirim surat) panggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi, atas kasus APH, suaminya," kata Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi melelalui sambungan telepon, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Lama Bungkam, Nindy Ayunda Kini Buka Suara Usai Suaminya Diciduk Polisi

Ronaldo mengatakan, Nindy diperiksa sebagai saksi karena suaminya dicokok petugas satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediaman mereka.

"Karena APH ditangkap di rumahnya, jadi kami panggil yang bersangkutan (Nindy Ayunda) untuk dimintai ambil keterangannya," ucap Ronaldo Maradona Siregar menerangkan.

Baca Juga:
Suami Nindy Ayunda Dapat Narkoba dari Rekannya saat Berada di Australia

Dihubungi terpisah, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora mengatakan, Nindy Ayunda akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 18 Januari 2021.

"Rencananya Senin depan, Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan," ujar Arif Purnama Oktora.

Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan  7 Januari 2021.

Baca Juga:
FOTO: Wajah Lusuh Suami Nindy Ayunda di Polres Jakarta Barat

Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Baca Juga:
Polisi Temukan 50 Peluru Tajam dan Senpi Ilegal di Rumah Suami Nindy Ayunda

Load More