Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Tio Pakusadewo (Suara.com)

Matamata.com - Tio Pakusadewo baru saja divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Atas vonis tersebut, Tio yang mendekam di rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya sejak April lalu diperkirakan akan segera bebas 40 hari lagi.

"Setahun aja (vonis penjara) dan ini Tio kira-kira 30 sampai 40 hari udah pulang," beber kuasa hukum Tio, Santarawan Paparang saat dihubungi media, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Dua Kali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara

Santrawan menyatakan Tio akan menjalani sisa hukumannya di tahanan. Sebab, permohonan rehabilitasi pemain film Surat dari Praha itu ditolak pengadilan.

Oleh karena itu, Santrawan menuturkan proses rehabilitasi Tio Pakusadewo akan diurus pribadi oleh pihak keluarga usai Tio bebas dari tahanan. Keluarganya disebut akan mengupayakan merawat Tio ke RSKO agar terlepas dari candu.

"Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkan lah soal pengobatan (ke RSKO) diupayakan oleh keluarga," ujar Santrawan.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi, Ini Alasannya

"Sekitar 40 hari lagi lah dia sudah keluar (penjara)," sambungnya.

Pihak Tio mengaku menerima hasil putusan hakim tersebut. Bahkan pihaknya berterima kasih atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Yaa kami menerima dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan keberatan (pledoi) kami dipertimbangkan majelis hakim," ujar Santrawan Paparang.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Belum Direhab, Pengacara Ungkit Kasus 2 Artis Ini

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Alfian Winanto)

Diketahui, vonis satu tahun penjara Tio Pakusadewo jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Tio dituntut 2 tahun penjara.

Santrawan menilai bahwa putusan yang diberi ketua majelis hakim sudah mempertimbangkan pledoinya minggu lalu.

Diketahui, kasus ini menjadi kedua kalinya Tio Pakusadewo tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap untuk kasus narkoba jenis sabu di Desember 2017 dan divonis 9 bulan rehabilitasi.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Kecewa Surat Rekomendasi Rehabilitasinya Diabaikan

Dalam kasus ini, aktor senior itu diamankan pada 14 April 2020 lalu.
Dari tangannya polisi mengamankan 1 bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong.

Load More