Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes

Matamata.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihak polisi akan segera melakukan olah TKP dalam kasus video syur Gisella Anastasia (Gisel) dengan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.

Menurut Yusri penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut.

"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita akan lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi saksi ahli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Disinggung Kabar Gisel dan Wijin Mau Nikah, Begini Reaksi Gading Marten

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Gisella Anastasia dan Nobu sebagai tersangka. Meski begitu, Gisel dan Nobu tidak ditahan, hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Nobu diketahui merupakan pemeran pria dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Baca Juga:
Gisel Ungkap Peran Wijin untuk Putrinya, Gempi

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.

Gisella Anastasia (Instagram/@gisel_la)

Ajakan Gisella Anastasia bukan tanpa alasan. Ibu satu anak itu meminta Nobu untuk jadi asisten manajer dalam sebuah acara di Medan.

Baca Juga:
Gisel Dicibir Pamer Paha Mulus, Dewi Perssik Bahagia Saipul Jamil Bebas

Seusai pekerjaan mereka selesai, keduanya minum minuman keras bersama sampai mabuk. Baru setelah itu, Gisel dan Nobu menginap di hotel dan terjadi hubungan intim.

Bukan cuma berhubungan badan, Gisel juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. Gisel disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.

Beberapa hari kemudian, Gisel mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.

Baca Juga:
Suban Lora Minta Maaf: Lagu "Enak Rasane" Tidak Menyinggung Nobu dan Gisel

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Yuliani]

Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, baik Gisella Anastasia dan Nobu masing-masing telah menyampaikan permintaan maaf. (Muhammad Yasir)

Load More