Matamata.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihak polisi akan segera melakukan olah TKP dalam kasus video syur Gisella Anastasia (Gisel) dengan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.
Menurut Yusri penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut.
"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita akan lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi saksi ahli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:
Disinggung Kabar Gisel dan Wijin Mau Nikah, Begini Reaksi Gading Marten
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Gisella Anastasia dan Nobu sebagai tersangka. Meski begitu, Gisel dan Nobu tidak ditahan, hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Nobu diketahui merupakan pemeran pria dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.
Baca Juga:
Gisel Ungkap Peran Wijin untuk Putrinya, Gempi
Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.
Ajakan Gisella Anastasia bukan tanpa alasan. Ibu satu anak itu meminta Nobu untuk jadi asisten manajer dalam sebuah acara di Medan.
Baca Juga:
Gisel Dicibir Pamer Paha Mulus, Dewi Perssik Bahagia Saipul Jamil Bebas
Seusai pekerjaan mereka selesai, keduanya minum minuman keras bersama sampai mabuk. Baru setelah itu, Gisel dan Nobu menginap di hotel dan terjadi hubungan intim.
Bukan cuma berhubungan badan, Gisel juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. Gisel disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.
Beberapa hari kemudian, Gisel mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.
Baca Juga:
Suban Lora Minta Maaf: Lagu "Enak Rasane" Tidak Menyinggung Nobu dan Gisel
Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, baik Gisella Anastasia dan Nobu masing-masing telah menyampaikan permintaan maaf. (Muhammad Yasir)
Berita Terkait
-
Gempi Minta Adik, Ini Lho Respon Gading Marten
-
Gempi Ngerengek Minta Adik, Gading Marten Goda Gisel: Kita Coba Lagi, Kawinnya Ntar
-
Wijin Eks Pacar Gisella Anastasia Mesra dengan Millendaru: Semoga Sampe KUA!
-
Gisel Dukung Pembunuh Dante, Gading Marten Kutuk Pacar Tamara Tyasmara: Kok Bisa Hatinya Jahat?
-
Berkaca dari Kematian Dante Putra Tamara Tyasmara, Gisel Punya Cara Soal Titipkan Anak
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat