Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)

Matamata.com - Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Raffi Ahmad digelar Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021). Sayangnya, suami Nagita Slavina tak bisa hadir.

Pasalnya, Raffi Ahmad di hari yang sama kembali mengikuti acara vaksin covid-19 tahap kedua.

Raffi pun hanya menunjuk kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona buat hadir.

Baca Juga:
Selesai Divaksin Tahap 2, Raffi Ahmad Diserbu: Jangan Nongkrong Dulu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Pantauan Matamata.com sidang yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB dimulai pada pukul 10.45 WIB lantaran pengacara Raffi Ahmad terlambat hadir.

Belum lama sidang dimulai pihak penggugat David Tobing mempersoalkan masalah surat kuasa dari pihak Raffi Ahmad.

Pasalnya, pihak penggugat Jonathan Tampubolon yang mewakili kliennya tak bisa menunjukan surat kuasa secara tertulis.

Baca Juga:
Divaksin Sinovac Tahap 2, Raffi Ahmad Beri Acungan Jempol

"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara dari Raffi Ahmad bisa membuktikan surat kuasa secara tertulis bukan lisan," kata David Tobing dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

"Khawatirnya nanti pengacara lain nanti bisa masuk dalam ruang sidang tanpa memberikan surat kuasa terlebih dahulu," kata David Tobing melanjutkan.

Mendengar pernyataan dari pihak penggugat, Ketua Majelis Hakim Eko Julianto coba berunding dengan dengan anggotanya, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Baca Juga:
Bikin Nita Thalia Baper, Raffi Ahmad cuma Bercanda Tawarkan Jadi Istri ke-2

Raffi Ahmad dan Presiden Jokowi setelah divaksin Covid-19. (Instagram/@raffinagita1717)

Setelah itu, hakim ketua meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencatat kedua pengacara yang mewakili Raffi Ahmad.

"Keberatan bapak kami catat. Kami akan melihat identitasnya terlebih dahulu. Yang hadir adalah Jonathan Tampubolon S.H dan Diego Maradona S.H," kata Eko Julianto.

Setelah itu, Hakim Ketua memutuskan Jonathan Tampubolon S.H dan Diego Maradona S.H dianggap tak berhak hadir sebagai pengacara dari Raffi Ahmad. Pasalnya, dia tak dapat menujukan surat kuasa secara tertulis.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Ungkap Sayang ke Nagita Slavina, Rafathar: Cie..

"Kami anggap pihak tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasanya," kata Eko Julianto.

Dianggap tak hadir, Eko Julianto memutuskan sidang ditunda dan Raffi Ahmad akan dipanggil kembali pada 3 Februari 2021 mendatang untuk menjalani sidang perdata.

"Jadi kami akan panggil lagi Rafii Ahmad kembali. Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto

Sekadar mengingatkan Dave Tobing mengajukan gugatan pelanggaran prokes Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Load More